Jakarta — Tahun 2026 akan menjadi titik balik transformasi signifikan bagi Indonesia. Mulai dari pelindungan anak di ruang digital, reformasi perpajakan global, pengetatan devisa, hingga regenerasi birokrasi, pemerintah telah menyiapkan serangkaian kebijakan yang akan berdampak luas pada ekonomi, teknologi, dan tata kelola negara. Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk memperkuat institusi, melindungi warga negara, dan meningkatkan daya saing global Indonesia.
Berikut adalah ringkasan lengkap enam kebijakan penting yang harus diketahui semua stakeholder.
1. PP Tunas: Pembatasan Media Sosial Anak Mulai Maret 2026
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (dikenal sebagai PP Tunas) akan mulai implementasi penuh pada 1 Maret 2026. Regulasi ini disahkan Presiden Prabowo dan dirancang melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman digital yang semakin serius.
PP Tunas menerapkan sistem pembatasan usia berjenjang berdasarkan tingkat risiko platform. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses layanan digital berisiko rendah dengan persetujuan wajib orang tua. Anak 13-15 tahun dapat mengakses layanan risiko sedang dengan persetujuan tertulis orang tua. Anak 16-17 tahun diizinkan mengakses media sosial umum (Facebook, Instagram, TikTok) dengan persetujuan orang tua.
Setiap platform digital wajib memenuhi kewajiban substansial: melakukan verifikasi usia pengguna, melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial, menyediakan sistem filter konten berbahaya, dan menyediakan fitur parental control. Platform juga harus menyediakan mekanisme pelaporan mudah diakses dan merespons laporan dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah menetapkan sistem sanksi administratif berjenjang: peringatan resmi, denda administratif, pembatasan akses, hingga pemutusan akses total untuk pelanggaran berulang. Kemenkomdigi sedang menyelesaikan peraturan teknis implementasi melalui Surat Keputusan Bersama lintas kementerian. Pendekatan Indonesia lebih nuansa dibanding Australia yang melarang total media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.