2. Global Minimum Tax dan Reformasi Perpajakan 2026
Pemerintah menegaskan bahwa 2026 tidak ada pajak baru dan kenaikan tarif pajak. Fokus adalah reformasi sistem dan perluasan basis pajak, dengan catatan kenaikan tarif hanya dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai target di atas 6 persen.
Perubahan terbesar adalah implementasi penuh Global Minimum Tax sesuai kesepakatan OECD/G20 BEPS 2.0 Pillar Two. Mekanisme Undertaxed Profits Rule (UTPR) mulai berlaku 2026 untuk mengenakan pajak tambahan pada laba perusahaan multinasional yang tidak mencapai tarif minimum global (sekitar 15 persen). DJP akan meluncurkan program IT baru dan menjalankan pertukaran informasi dengan negara lain yang menerapkan BEPS 2.0.
Mulai 2026, Automatic Exchange of Information (AEOI) diperluas mencakup rekening e-money dan CBDC. Indonesia menandatangani Addendum CRS MCAA pada November 2024, dan pertukaran data antar negara dijadwalkan 2027.
Migrasi penuh ke sistem Coretax menggantikan DJP Online selesai di 2026, meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi pajak. Pemerintah juga merancang perubahan bagi hasil PPh Pasal 21 berbasis domisili pekerja (bukan lokasi pemotong pajak), meningkatkan PAD lokal. Pajak marketplace akan dimulai Februari 2026 (jika pertumbuhan ekonomi mencapai >6 persen), dengan marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak bagi pedagang online.