3. Pajak Karbon: Komitmen Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah merencanakan penerapan pajak karbon mulai 2026 sebagai bagian komitmen mendukung keberlanjutan lingkungan dan menjaga daya saing ekonomi global. Keputusan ini sejalan dengan implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa yang juga berlaku 2026. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan hingga 2026 memberikan waktu adaptasi bagi industri Indonesia.
Pajak karbon adalah instrumen yang mengenakan biaya finansial pada emisi gas rumah kaca dari kegiatan ekonomi. Tujuan utamanya: (1) mengurangi emisi dengan memberikan insentif transisi energi bersih, (2) menjaga daya saing global karena produk ekspor Indonesia dapat dikenai pajak karbon di negara pengimpornya, (3) mendorong inovasi hijau dan teknologi rendah karbon, dan (4) menghasilkan revenue untuk program transisi energi dan energi terbarukan.
Implementasi pajak karbon 2026 menghadapi tantangan penting: kejelasan peraturan dan scope sektor yang dikenai, struktur insentif untuk transformasi energi, perlindungan sektor rentan dengan kapasitas adaptasi terbatas, dan koordinasi dengan kebijakan lingkungan lainnya. Pemerintah perlu menyeimbangkan target pengurangan emisi dengan dampak ekonomi yang dapat ditoleransi oleh industri dan UMKM lokal.