4. Pengetatan DHE SDA: Memperkuat Devisa Domestik Mulai Januari 2026
Mulai 1 Januari 2026, pemerintah menerapkan Revisi Kedua PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk memperkuat likuiditas valas domestik dan menjaga stabilitas cadangan devisa.
Perubahan fundamental: 100% DHE SDA wajib ditempatkan di rekening khusus bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN—meniadakan kewenangan LPEI. Pembatasan konversi valas ke rupiah maksimal 50% dari total DHE SDA yang masuk, lebih ketat dari sebelumnya, untuk mempertahankan posisi valas domestik. Retensi 100% untuk DHE non-migas tetap selama 12 bulan sejak penerimaan dana.
Instrumen penempatan diperluas termasuk Surat Berharga Negara (SBN) valas, namun dana pada SBN valas tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir. Menurut Kepala Ekonom BSI, kebijakan ini memperkuat likuiditas valas domestik, mengurangi kebutuhan intervensi BI, dan menjaga stabilitas rupiah.
Tantangan implementasi meliputi: ketersediaan instrumen investasi valas domestik yang terbatas, penegakan kepatuhan ketat terhadap ketentuan, hilirisasi dan peningkatan volume ekspor SDA, dan perbaikan iklim investasi untuk menarik FDI tambahan yang menambah suplai valas domestik.