5. Eliminasi Honorer: Akhir Era Honorer Birokrasi di 2026
Tahun 2026 menandai akhir era kepegawaian honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Mulai 1 Januari 2026, status honorer dihapuskan sepenuhnya dan hanya ASN (PNS dan PPPK) yang diperbolehkan di semua instansi.
Penyelesaian honorer melalui dua mekanisme: (1) pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu untuk honorer yang memenuhi syarat dan kebutuhan, dan (2) pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu untuk posisi yang tidak memerlukan beban kerja penuh. Honorer yang tidak masuk mekanisme transisi akan diberhentikan maksimal 31 Desember 2025.
Fokus pemerintah 2026 beralih ke regenerasi birokrasi melalui rekrutmen CPNS strategis. Kemen-PANRB telah meminta 48 kementerian dan lembaga menyusun analisis kebutuhan pegawai sesuai rencana strategis lima tahun. Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan CPNS 2026 memberikan porsi khusus untuk fresh graduate, menandai pergeseran fokus dari penyelesaian honorer menuju regenerasi terencana.