BEKASI – Seorang buronan kasus narkotika turut terjaring dalam penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Komplek Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026) siang.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan tujuh orang sekaligus dalam operasi yang digelar sekitar pukul 12.00 WIB tersebut. Ketujuh tersangka terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan, masing-masing berinisial AS, FA, AY, RR, MH, S, dan ML.
Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, yakni AS, merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 2.000 butir.
“Kami telah mengamankan DPO kasus ekstasi 2.000 butir yang sebelumnya kami amankan saudara AS,” kata Ari kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa ekstasi seberat 5,48 gram, sabu seberat 18,35 gram, serta ganja dengan total berat sekitar 5 gram. Seluruh barang haram tersebut diduga digunakan dalam pesta narkoba di rumah itu.
Ari menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi hingga memastikan keberadaan para pelaku.
“Diduga mereka sedang mengonsumsi narkotika di perumahan tersebut,” jelasnya.
Saat ini ketujuh tersangka telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ari pun mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Mari bersama-sama berantas narkoba, cegah dini, jaga lingkungan, dan selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Mari kita sama-sama jaga Jakarta dan bebas narkoba, terima kasih,” ujarnya.