Pada akhir tahun 2025, pemerintah provinsi di Indonesia mulai menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP ini dihitung dengan mempertimbangkan faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hingga 23 Desember 2025, setidaknya delapan provinsi telah resmi mengumumkan kenaikan UMP mereka, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Kenaikan ini bervariasi antara 2,72% hingga 7,90%, mencerminkan kondisi ekonomi regional masing-masing.
Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, meskipun serikat buruh di beberapa daerah menilai besaran kenaikan masih di bawah ekspektasi akibat formula baru yang lebih ketat.
Berikut adalah rincian kenaikan UMP 2026 untuk delapan provinsi tersebut, termasuk besaran UMP 2025, persentase kenaikan, dan nilai UMP baru:
|
Provinsi
|
UMP 2025 (Rp)
|
Persentase Kenaikan
|
Kenaikan Nominal (Rp)
|
UMP 2026 (Rp)
|
|---|---|---|---|---|
|
Sumatera Utara (Sumut)
|
2.992.559
|
7,90%
|
236.412
|
3.228.971
|
|
Sumatera Selatan (Sumsel)
|
3.681.561
|
7,10%
|
261.402
|
3.942.963
|
|
Sulawesi Selatan (Sulsel)
|
3.657.527
|
7,21%
|
263.561
|
3.921.088
|
|
Sulawesi Tenggara (Sultra)
|
3.073.552
|
7,58%
|
232.944
|
3.306.496
|
|
Nusa Tenggara Barat (NTB)
|
2.602.931
|
2,72%
|
70.930
|
2.673.861
|
|
Gorontalo
|
3.220.000 (estimasi)
|
5,70%
|
185.144
|
3.405.144
|
|
Kalimantan Timur (Kaltim)
|
3.579.314
|
5,12%
|
180.000
|
3.759.314
|
|
Kalimantan Tengah (Kalteng)
|
3.473.622
|
6,12%
|
212.516
|
3.686.138
|
