SUMUT – Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan pembacokan jaksa berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (28/5/2025).
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, berkolaborasi dengan Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider, berhasil mengamankan Godol pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, seperti dikutip pada Kamis (29/5/2025).
Edy Godol bukan nama baru di mata hukum. Ia telah divonis bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025 pada 25 September 2024 menetapkan hukuman penjara satu tahun untuknya. Namun, Godol memilih kabur saat hendak dieksekusi, menjadikannya buronan yang diburu Kejagung.
Selain kasus senjata api, Godol juga diduga terkait dengan peristiwa pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat (25). Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di kawasan Deli Serdang. Dua pelaku pembacokan, yang kini telah ditahan polisi, diduga memiliki kaitan dengan Godol.
“Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Edy) dengan pelaku pembacokan ini,” kata Harli Siregar.
Penangkapan Godol tidak berjalan mulus. Di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, ia berusaha melawan petugas. Namun, kerja sama apik antara Kejagung, TNI, dan Batalyon Raider berhasil menggagalkan perlawanannya. Setelah ditangkap, Godol langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani hukuman atas kasus senjata api ilegal.
Meski begitu, keterlibatannya dalam kasus pembacokan masih terus didalami. Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan peran Godol dalam insiden tersebut.
“Perihal itu akan didalami,” tambahnya.
Kaitan dengan Pembacokan Jaksa
Pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Hutabarat menjadi perhatian serius. Insiden ini menyoroti risiko yang dihadapi jaksa dalam menjalankan tugas. Jhon Wesli, yang menangani perkara senjata api Godol, diketahui mengenal salah satu pelaku pembacokan, APL alias Kepot.
“Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” ungkap Harli.
Dua pelaku pembacokan, APL dan SD alias Gallo, telah ditangkap Polda Sumatera Utara. Kejagung kini fokus mengusut kemungkinan adanya komunikasi antara Godol dan kedua pelaku tersebut untuk mengungkap motif di balik aksi keji ini.
Respons Publik dan Kejagung
Penangkapan Godol mendapat sambutan positif sebagai bukti komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah mengingatkan jajarannya untuk selalu waspada, terutama setelah insiden pembacokan di Deli Serdang.
“Pesan beliau untuk korban dan semua aparat Kejaksaan agar lebih berhati-hati dan penuh kewaspadaan dalam menjalankan tugas, apalagi ketika malam hari,” kata Harli Siregar.
Kasus ini juga memunculkan diskusi tentang perlindungan terhadap jaksa yang menangani perkara sensitif. Komisi Kejaksaan (Komjak) RI bahkan menyampaikan keprihatinan dan menyerukan pengamanan lebih ketat dari TNI dan Polri untuk jaksa di lapangan.
Kejagung terus bergerak cepat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Penangkapan Godol menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para buronan. Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung, yang telah berhasil menangkap ratusan DPO sejak 2018, kembali membuktikan efektivitasnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap penegak hukum tetap nyata. Dengan penangkapan Godol, publik berharap kebenaran di balik pembacokan jaksa dapat segera terungkap, memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.