Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap adanya praktik “pungutan paksa” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Uang “Goodie Bag” untuk Pihak Eksternal
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Ironisnya, uang tersebut ditemukan tersimpan rapi dalam sejumlah goodie bag di rumah pribadi Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tumpukan uang tersebut dikumpulkan secara paksa dari berbagai perangkat daerah di Cilacap. Rencananya, dana haram tersebut akan dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak-pihak eksternal.
Siasat Pemerasan di Lingkungan Pemkab
“Selain yang sudah di dalam tas, ada juga uang yang baru diterima dari setoran perangkat daerah yang kami temukan di ruang kerja FER,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Bupati Syamsul (AUL) dan Sekda Sadmoko (SAD) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga telah menekan bawahannya demi mengumpulkan pundi-pundi uang menjelang Idul Fitri.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi senyap KPK tepat di masa Ramadan, sebuah ironi besar di tengah semangat kesucian bulan puasa.