Genderang perang terhadap korupsi kembali ditabuh di Kalimantan Tengah. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng melakukan penggeledahan mendalam di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (11/5/2026). Langkah agresif ini merupakan bagian dari pengusutan raibnya dana hibah Pilkada 2024 yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.
Penggeledahan Tertutup dan Sitaan Dokumen Digital
Suasana di kantor KPU Kotim mendadak tegang saat para penyidik mulai menyisir ruangan demi ruangan secara tertutup. Tak hanya tumpukan dokumen fisik, penyidik juga menyasar data digital untuk mencari bukti adanya manipulasi anggaran.
Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menegaskan bahwa pendalaman keterangan para pegawai KPU kini dilakukan secara intensif. “Ini adalah langkah krusial untuk menentukan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang besar ini,” tegas Dodik.
Penyidikan kali ini tidak main-main. Kejati Kalteng turut memboyong auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membedah potensi kerugian negara. Indikasi kuat menunjukkan adanya penggunaan laporan keuangan fiktif dalam proses pengadaan barang dan jasa selama hajatan Pilkada Kotim 2024 berlangsung.
Audit lapangan dan dokumen yang disita kini sedang disingkronkan untuk memperkuat alat bukti di pengadilan nanti. “Koordinasi dengan auditor terus berjalan untuk menghitung nilai pasti kerugian yang ditimbulkan,” tambah Dodik.
Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, memberikan sinyal kuat bahwa pengumuman nama tersangka tinggal menunggu waktu. Saat ini, fokus pemeriksaan telah bergeser ke pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan KPU Kotim.
“Kami sudah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi secara intensif, terutama dari pihak penyedia. Kami ingin memastikan semua alat bukti sah sebelum mengumumkan siapa saja yang bermain di balik dana puluhan miliar tersebut,” ungkap Hendri.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat dana yang diduga dikorupsi merupakan anggaran vital yang seharusnya digunakan untuk menjaga kualitas demokrasi di daerah.