JATIM – Misteri kematian seorang pengamen manusia silver berinisial AWS (21) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya mulai terungkap. Polisi memastikan korban tewas akibat penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh rekan sesama pengamen setelah pesta minuman keras berubah menjadi pertikaian berdarah.
Dua pelaku berinisial NAS (28) dan AH berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial KA masih diburu dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah jasad korban ditemukan di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Korban diketahui merupakan warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Menurut Rico, setelah dugaan pembunuhan terjadi, para pelaku langsung meninggalkan Kota Probolinggo dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
“Para pelaku ini terdeteksi melarikan diri ke arah Banyuwangi dan Bali. Kita terus ikuti hingga pelarian terakhir ditemukan bahwa mereka berada di wilayah Kediri,” ujar AKBP Rico, dikutip Minggu (2/8/2026).
Tim gabungan kemudian bergerak menuju Kota Kediri. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, NAS dan AH berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Sementara itu, polisi masih terus memburu KA yang diduga ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Berawal dari Pertemanan Sesama Manusia Silver
Hasil penyelidikan menunjukkan korban dan para pelaku bukanlah orang asing. Mereka telah saling mengenal selama beberapa bulan terakhir karena bekerja bersama sebagai pengamen manusia silver di sejumlah ruas jalan Kota Probolinggo.
“Mereka saling mengenal selama kurang lebih empat bulan terakhir. Mereka sesama pengamen bersama-sama di Kota Probolinggo, sehingga bisa dikatakan satu kelompok,” kata Rico.
Hubungan yang sebelumnya terjalin sebagai rekan seprofesi itu justru berubah menjadi tragedi setelah mereka berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi kejadian.
Polisi menduga, dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi cekcok yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan.
Pesta Miras Berujung Penganiayaan Sadis
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban semula mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong. Namun, ketika korban sudah terjatuh dan tidak mampu melawan, kekerasan justru meningkat.
Para pelaku diduga mengambil benda-benda keras yang berada di sekitar lokasi untuk kembali menghantam korban.
“Setelah korban tergeletak, tersangka NAS dan AH melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan batu dan bongkahan aspal yang diambil di sekitar warung ke arah wajah dan kepala korban,” ungkap Rico.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Polisi Sita Batu, Aspal, hingga Pakaian Berlumuran Darah
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembunuhan tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian yang diduga dikenakan para tersangka saat kejadian, batu, serta bongkahan aspal yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih terus dikembangkan, termasuk untuk memburu satu tersangka yang masih melarikan diri.
Satu Pelaku Masih Diburu
Meski dua tersangka telah ditangkap, penyidik memastikan proses hukum belum selesai. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap KA yang telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
Penyidik juga terus mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap secara utuh peran masing-masing pelaku dalam penganiayaan yang menewaskan AWS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Proses penyidikan masih berlangsung seiring upaya kepolisian melengkapi berkas perkara dan menangkap pelaku yang masih buron.



