JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan penyanyi muda Alfonsius Toribio Tenkudi alias Betrand Peto (ATT). Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa lima orang dan kini mendalami sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum serta bukti digital.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih melakukan analisis terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan untuk mengungkap perkara tersebut.
“Saat ini penyidik masih mempelajari barang bukti yang dikumpulkan antara lain visum dan barang bukti digital,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Penanganan laporan tersebut dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Anak (PPO) Polda Metro Jaya. Penyidik tidak hanya mengumpulkan dan memeriksa barang bukti, tetapi juga meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
Hingga Jumat, 18 September 2026, polisi telah memeriksa pelapor serta empat saksi lainnya. Dengan demikian, total terdapat lima orang yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
“Penyidik dari Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya sudah memeriksa pelapor saudari ANW dan empat orang saksi,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AW yang juga disebut ANW ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut diterima polisi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menjelaskan, dalam laporan tersebut AW disebut sebagai pelapor sekaligus korban, sedangkan ATT tercatat sebagai pihak terlapor.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu, tanggal 12 September 2026, sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT,” ungkap Onkoseno.
Setelah laporan diterima, penyidik kemudian menjalankan sejumlah tahapan penyelidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi serta permintaan pemeriksaan medis melalui visum.
“Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum,” jelas Onkoseno.
Saat ini, penyelidikan masih berjalan. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait laporan tersebut maupun menetapkan status hukum baru terhadap pihak terlapor.
Penyidik masih menunggu dan menganalisis hasil pemeriksaan visum serta bukti digital yang telah dikumpulkan. Seluruh proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.