JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan emas batangan seberat 75 kilogram yang disita penyidik dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie mengatakan persoalan mengenai asal-usul dan status kepemilikan emas tersebut telah diperiksa oleh penyidik. Ia juga mengaku sudah memberikan penjelasan terkait barang bukti tersebut kepada tim yang menangani perkara.
“Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan, siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik. Oleh karena itu, saya berharap nanti agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” ujar Febrie kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Febrie, penjelasan mengenai barang bukti emas tersebut juga telah disampaikan kepada Tim Sembilan Kejaksaan Agung RI. Karena itu, ia meminta fakta mengenai kepemilikan emas tersebut dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain membantah keterkaitan dengan kepemilikan emas 75 kilogram, Febrie juga mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersangka terhadap dirinya. Ia menyinggung rekam jejak selama lebih dari tiga dekade berkarier sebagai jaksa.
“33 tahun saya berkarier sebagai jaksa, tidak pernah tersangkut masalah hukum maupun sanksi disiplin dari bidang pengawasan,” tegasnya.
Febrie kemudian menyinggung pengalamannya selama memimpin Jampidsus, termasuk penanganan sejumlah perkara besar. Ia menyebut berbagai informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut tercatat dalam sistem data internal Gedung Bundar.
“Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan melihat fakta secara jernih, terutama ketika perkara tersebut nantinya diperiksa di persidangan.
Febrie juga menyampaikan harapannya kepada para jaksa yang saat ini bertugas di Jampidsus agar tetap menjalankan tugas penegakan hukum dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Mudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat. Itu saja, ya,” kata Febrie.