BANDUNG — Polrestabes Bandung mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, menggunakan pesawat nirawak atau drone. Modus ini dinilai sebagai bentuk adaptasi pelaku kriminal terhadap kemajuan teknologi dan belum pernah terdeteksi sebelumnya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas lapas yang mencurigai aktivitas drone di atas area tahanan.
“Kami mendapatkan laporan adanya drone yang terbang rendah di atas lapas pada malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan paket berisi sabu yang dijatuhkan drone tersebut,” Kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/6/2025).
Modus Canggih Melalui Teknologi Drone
Pelaku memanfaatkan drone untuk mengangkut sabu seberat 50 gram yang dikemas dalam plastik kedap udara. Paket tersebut diterbangkan melintasi tembok lapas dan dijatuhkan di halaman dalam, tempat narapidana tertentu sudah menunggu. Modus ini dinilai lebih sulit dideteksi karena drone tidak meninggalkan jejak fisik dan bergerak cepat.
“Modus ini sangat baru. Biasanya penyelundupan dilakukan melalui kunjungan atau pelemparan paket dari luar tembok. Tapi dengan drone, pelaku bisa mengendalikan operasi dari jarak jauh tanpa perlu mendekati lapas,”* kata Budi.
Dua Tersangka Diamankan
Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus ini. R (35), narapidana di dalam lapas, dan S (28), kurir yang mengendalikan drone dari luar. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 unit drone dan remote control
- 1 unit ponsel
- 50 gram sabu siap edar
Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup.
Sistem Keamanan Lapas Diperketat
Menanggapi kasus ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan akan meningkatkan sistem pengawasan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan perlunya peningkatan teknologi pemantauan.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan memperkuat teknologi pengawasan, termasuk alat pendeteksi drone,” ujar Reynhard.
Tantangan Baru Penegakan Hukum
Pakar keamanan teknologi, Dr. Andi Wijaya, menyebut penggunaan drone dalam penyelundupan narkoba sebagai bentuk inovasi kriminal yang memanfaatkan celah pengawasan.
“Drone murah dan mudah didapat, sulit dilacak, dan bisa dioperasikan dari jarak jauh. Ini tantangan baru bagi penegakan hukum,” atanya.
Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan drone, khususnya di area terlarang seperti lapas, bandara, atau fasilitas strategis lainnya.
Kasus penyelundupan sabu dengan drone di Lapas Jelekong membuka mata akan ancaman kejahatan berbasis teknologi. Aparat penegak hukum dituntut untuk lebih sigap dan adaptif, sementara masyarakat juga diminta berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.




