JAKARTA – Kabar gembira bagi personel Polri. Menjelang pertengahan tahun, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka peluang kenaikan pangkat polisi yang memenuhi kriteria.
Momentum ini menjadi bagian dari evaluasi rutin kinerja yang berlangsung dua kali setahun, yakni setiap 1 Januari dan 1 Juli.
Namun perlu digarisbawahi, kenaikan pangkat tidak serta-merta diberikan. Semua proses harus sesuai ketentuan administratif yang ketat dan transparan.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016, skema kenaikan pangkat dibagi ke dalam empat kategori: reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.
Bagi anggota aktif seperti Tamtama, Bintara, hingga Perwira, jalur reguler menjadi jalur utama yang ditempuh, dengan masa dinas dan capaian kinerja sebagai dasar pertimbangan.
Di sisi lain, penghargaan anumerta diberikan secara khusus bagi anggota yang gugur dalam tugas, tanpa batasan waktu.
Khusus kenaikan pangkat reguler, pengajuan harus dilakukan secara mandiri oleh personel yang bersangkutan.
Setiap permohonan akan dievaluasi berdasarkan persyaratan administratif seperti Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), Masa Dinas Perwira (MDP), hingga Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ).
Selain itu, dokumen pendukung seperti ijazah, surat kelulusan, riwayat hidup, hingga Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP) harus disiapkan lengkap.
Persyaratan Umum Kenaikan Pangkat Reguler
Untuk bisa mengikuti proses kenaikan pangkat reguler, anggota Polri wajib memenuhi beberapa ketentuan umum berikut:
- Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) harus dipenuhi sepenuhnya.
- Bagi Perwira, disyaratkan telah menyelesaikan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) minimal dua bulan, berlaku dari pangkat Iptu hingga Kombes Pol.
- Telah menyelesaikan pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
- Memiliki kinerja dengan penilaian minimal “baik” berdasarkan sistem manajemen kinerja selama sedikitnya satu tahun berjalan.
- Tidak memiliki catatan pelanggaran atau hukuman disiplin yang berakibat pada penundaan kenaikan pangkat. Hal ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).
Dokumen Administratif yang Wajib Dilampirkan
Untuk mendukung proses verifikasi dan validasi, setiap anggota Polri yang mengajukan kenaikan pangkat wajib menyerahkan dokumen administrasi berikut:
Riwayat hidup singkat.
1. Fotokopi Surat Keputusan (Skep)/Keputusan (Kep) pengangkatan pertama sebagai anggota Polri.
2. Salinan Skep/Kep pangkat terakhir dan slip gaji terakhir.
3. Khusus Perwira, tambahan dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Skep/Kep pengangkatan pertama sebagai Perwira;
- Skep/Kep jabatan terakhir;
- Sprinlak jabatan terakhir sesuai dengan Daftar Susunan Personel (DSP).
4. Bukti penilaian kinerja minimal “baik” dalam sistem manajemen kinerja selama satu tahun terakhir.
5. Salinan ijazah pendidikan pembentukan (Diktuk) dan pendidikan pengembangan (Dikbang).
6. Salinan ijazah pendidikan umum (Dikum) terakhir.
7. SKHP sebagai bukti tidak sedang menjalani proses pelanggaran disiplin.
8. Surat keterangan lulus uji bela diri, khusus bagi Tamtama, Bintara, dan Pama.
Selain dokumen, proses kenaikan pangkat juga mempertimbangkan capaian kinerja anggota dalam sistem manajemen kinerja selama 12 bulan terakhir.
Tanpa nilai kinerja yang memenuhi standar, permohonan dapat ditolak meskipun syarat administratif telah lengkap.
Khusus Penghargaan Anumerta dan Sebelum Pensiun
Untuk personel yang meninggal saat bertugas, penghargaan kenaikan pangkat anumerta diberikan langsung, tanpa terikat waktu.
Namun, penghargaan ini hanya berlaku satu kali.
Sementara bagi anggota menjelang masa purna tugas, kenaikan pangkat dapat diberikan maksimal tiga bulan sebelum pensiun atau paling lambat sebulan sebelum masa tugas berakhir.
Dalam konteks reformasi birokrasi dan pembinaan personel, Polri terus menekankan pentingnya disiplin, prestasi, dan integritas sebagai fondasi kenaikan pangkat.
Maka dari itu, seluruh anggota didorong aktif memperhatikan kelengkapan administrasi dan evaluasi diri sejak dini agar bisa memanfaatkan momen kenaikan pangkat secara maksimal.***