Presiden Joko Widodo menyatakan Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun 2024, hal ini perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi yang menyebut pemerintah berupaya melakukan penundaan Pemilu atau spekulasi perpanjangan masa jabatan Presiden, ataupun perihal jabatan tiga periode.