Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyeret nama petinggi partai politik besar di Indonesia. Meski demikian, kader PDI Perjuangan berharap agar majelis hakim dapat memberikan keringanan vonis kepada Hasto. Mereka menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan belum cukup membuktikan secara jelas keterlibatan Hasto dalam tindakan perintangan penyidikan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti, namun hingga saat ini publik masih menanti putusan akhir majelis hakim.
Laporan – Raissa Oktaviani / Jakarta / Garuda TV
Caption | Admin: Raihana




