Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan pentingnya pengakuan korupsi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Usulan ini diajukan untuk dimasukkan ke dalam draf Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang baru, sebagai bentuk penyempurnaan hukum yang relevan dengan tantangan zaman.
Pigai menjelaskan bahwa perkembangan hak asasi manusia saat ini telah memasuki tiga generasi: generasi pertama mengatur hak sipil dan politik, generasi kedua menyangkut hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta generasi ketiga yang meliputi hak atas pembangunan dan lingkungan.
Menurutnya, dampak korupsi sangat masif terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak hidup yang layak, kesehatan, dan pendidikan. Karena itu, menjadikan korupsi sebagai pelanggaran HAM dianggap sebagai langkah penting untuk memperluas cakupan perlindungan HAM di Indonesia.
Pigai juga menambahkan bahwa konsep “hak dan korupsi” sudah menjadi perhatian global sejak Konferensi Bumi di Rio de Janeiro tahun 1992. Dalam draf UU HAM yang sedang dirancang, Kementerian HAM mendorong agar konsep ini mendapat landasan hukum yang kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.
Diharapkan, pengakuan korupsi sebagai pelanggaran HAM ini dapat menjadi langkah progresif dalam pembaruan sistem hukum dan memperkuat perlindungan hak-hak rakyat secara menyeluruh.
Admin | Caption: Raihana