JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce memungut pajak 0,5% dari omzet bruto pedagang dalam negeri, mulai 14 Juli 2025.
Kebijakan untuk Keadilan dan Kemudahan Pajak Digital
Aturan ini menargetkan platform digital, baik domestik maupun asing, yang memenuhi syarat volume transaksi dan jumlah pengguna tertentu. Pajak akan dipungut langsung oleh platform saat pembeli melakukan pembayaran kepada penjual melalui sistem daring. Bukti pungutan pajak akan tercatat dalam dokumen tagihan yang dianggap sah oleh otoritas pajak.
Dalam dokumen resmi PMK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, “Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital.” Langkah ini dianggap strategis untuk mengikuti perkembangan pesat sektor e-commerce yang kini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Pengecualian untuk UMKM dan Kategori Tertentu
Meski ketat, aturan ini memberikan keringanan bagi pelaku usaha kecil. Pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pemungutan PPh, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan resmi. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk transaksi penjualan pulsa, pengalihan tanah atau bangunan, serta pedagang yang memiliki surat bebas pungut.
Untuk memastikan kepatuhan, pedagang wajib menyampaikan NPWP atau NIK beserta alamat mereka sebagai bagian dari validasi identitas. Langkah ini diharapkan meminimalkan potensi penyalahgunaan dan mempermudah pengawasan.
Sanksi Tegas untuk Platform Nakal
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Platform e-commerce yang lalai memungut atau melaporkan pajak akan menghadapi sanksi perpajakan hingga tindakan hukum berdasarkan regulasi sistem elektronik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang transparan dan akuntabel.
Dampak bagi UMKM dan Penerimaan Negara
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak di tengah booming-nya ekonomi digital. Selain meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga mendorong pelaku UMKM online untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan. Dengan administrasi yang lebih sederhana, diharapkan para pedagang kecil dapat lebih mudah beradaptasi tanpa terbebani.
Langkah Menuju Ekonomi Digital yang Adil
Hadirnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 menandai langkah besar Indonesia dalam mengatur pajak di ranah digital. Dengan menyeimbangkan kepatuhan pajak dan dukungan bagi UMKM, kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih adil dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha daring, aturan ini menjadi pengingat untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Informasi lebih lanjut mengenai implementasi PMK ini dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.