JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku tetap dilanjutkan, meskipun Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus yang sama, telah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang memastikan bahwa proses hukum terhadap Harun Masiku sebagai tersangka utama terus dijalankan, termasuk upaya pencarian yang masih aktif sejak ia masuk dalam daftar buron (DPO) sejak tahun 2020.
“Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO (daftar pencarian orang) HM juga masih terus dilakukan pencarian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi juga mengungkapkan bahwa penanganan terhadap tersangka lain dalam perkara ini, yakni Donny Tri Istiqomah, belum dihentikan.
Ia menegaskan, “Saat ini masih berlanjut,” menyiratkan komitmen KPK dalam menyelesaikan keseluruhan kasus secara menyeluruh.
Amnesti Tidak Menghapus Proses Pidana Lain
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyetujui amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan persetujuan tersebut merujuk pada surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang diajukan pada 30 Juli 2025.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Namun demikian, keputusan amnesti itu tak lantas membebaskan proses penyelidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Hasto sendiri sebelumnya telah menjalani proses peradilan atas dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon legislatif DPR RI. Majelis Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan.
Hasto Dihukum atas Perkara Suap PAW
Walau bebas dari tuduhan menghalangi penyidikan, Hasto tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut diberikan untuk memuluskan proses PAW anggota legislatif dari dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Ia juga dikenai denda Rp250 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan.
Adapun kasus ini bermula sejak 9 Januari 2020 ketika Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, disusul oleh Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024.***