JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, kembali melontarkan kritik pedas terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Gitaris band Padi Reborn ini menyoroti ketidakmampuan LMKN dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan royalti. Dalam pernyataan tegasnya, Piyu bahkan mendesak agar LMKN dibubarkan jika terus gagal menjalankan fungsinya.
“LMKN dibubarkan saja kalau memang tidak mampu, harusnya begitu,” ujar Piyu saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurut Piyu, LMKN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menangani pelanggaran hak cipta, namun justru membebankan tugas tersebut kepada asosiasi lain seperti AKSI.
Ia menilai pengelolaan royalti oleh LMKN jauh dari ideal, terutama dalam hal pengumpulan dan distribusi hak ekonomi musisi.
“Kenapa kami AKSI menuntut, mensomasi, dan terjadi pelanggaran-pelanggaran? Ini kan tidak kompeten,” tegas Piyu.
Piyu juga menyoroti penolakan LMKN terhadap mekanisme direct license, sebuah solusi yang dianggap mampu mempermudah distribusi royalti langsung kepada pencipta lagu. Menurutnya, penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan LMKN terhadap semangat Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
“Kita akan segera gugat LMKN. Akan kita gugat. Kita gugatnya simple aja sih, tentang kewenangan, jadi kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan UU Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya, karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugasnya,” ungkap Piyu dengan nada tegas.
Langkah Hukum AKSI dan Polemik Royalti
Piyu menegaskan bahwa AKSI telah berulang kali mencoba berkomunikasi dan melakukan mediasi dengan LMKN, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Ia memastikan bahwa gugatan yang akan dilayangkan AKSI akan fokus pada evaluasi kewenangan LMKN yang dianggap tidak selaras dengan UU Hak Cipta.
“Ada sikap yang salah. Tapi selalu diralat bahwa untuk mendapatkan royalti itu harus gabung LMK. Saya bilang ke beliau, saya tunjukkan pasalnya, bahwa tidak ada kewajiban gabung ke LMK,” tutur Piyu.
Polemik pengelolaan royalti ini bukanlah hal baru. Kasus pelanggaran pembayaran royalti, seperti yang dialami musisi Ari Bias terhadap Agnez Mo, menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum di bidang hak cipta.
Piyu menilai, celah dalam UU Hak Cipta saat ini masih banyak dan kurang menguntungkan bagi pencipta lagu, sehingga perlu revisi mendesak.
Respons LMKN dan Tantangan ke Depan
Di sisi lain, LMKN tidak tinggal diam. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data lebih dari 140 promotor dan 500 pelaku usaha karaoke yang mangkir dari kewajiban membayar royalti.
LMKN berencana membawa pelaku usaha nakal ini ke ranah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, untuk menegakkan UU Hak Cipta. “Ya sudah, kita proses hukum saja. Sudah capek ngomong, belaga enggak tahu, dan sebagainya,” tegas Dharma.
Namun, pernyataan ini tidak meredam kritik Piyu dan AKSI. Mereka menilai LMKN gagal menciptakan ekosistem yang adil bagi musisi, terutama dalam hal transparansi dan efisiensi distribusi royalti.
Piyu bahkan mengusulkan pembentukan platform terpadu yang melibatkan musisi, pencipta lagu, dan penyelenggara acara untuk memastikan royalti tersalurkan dengan tepat.
Dampak bagi Industri Musik Indonesia
Perseteruan ini menyoroti tantangan besar dalam industri musik Indonesia, di mana hak ekonomi pencipta lagu sering kali terabaikan.
Dengan maraknya pelanggaran royalti, seperti kasus Mie Gacoan yang juga dilaporkan LMKN karena memutar musik tanpa izin sejak 2022, perlindungan terhadap karya cipta menjadi isu krusial yang mendesak diselesaikan.
Piyu optimistis bahwa dengan keseriusan pemerintah dan revisi regulasi, ekosistem industri musik yang lebih adil dapat terwujud.
“Memang butuh waktu lumayan panjang. Tapi sebelum jadi sistem berkelanjutan, memang harus dilakukan ini semua,” pungkasnya.



