JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya angkat suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Kasus dugaan korupsi tersebut menjadi sorotan besar, mengingat posisi strategis yang diemban Ebenezer dalam pemerintahan.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025), Yassierli menyampaikan keprihatinannya sekaligus menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” ujar Yassierli.
Ia menyebut peristiwa ini sebagai pukulan berat, baik bagi dirinya maupun keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sejak dipercaya Presiden Prabowo menjabat Menaker sekitar 10 bulan lalu, Yassierli mengaku fokus melakukan reformasi internal, terutama terkait integritas dan tata kelola pelayanan publik.
Ia menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin birokrasi.
“Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi,” ungkapnya.
Pembenahan Sertifikasi K3
Salah satu isu penting yang turut disorot adalah pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalin komitmen dengan perusahaan jasa K3 untuk menghindari praktik suap, pemerasan, maupun gratifikasi dalam setiap prosedur.
Ia bahkan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa OTT terhadap Immanuel Ebenezer berkaitan dengan dugaan pemerasan sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” jelas Fitroh.
Ia menambahkan, kasus ini berbeda dengan dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang juga tengah disidik KPK.
Dalam perkara RPTKA, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk dua mantan Dirjen di lingkungan Kemnaker.***