JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) bersama pejabat Kemenaker lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kasus ini melibatkan aliran dana fantastis sebesar Rp 81 miliar, yang diduga mengalir ke sejumlah pihak melalui praktik korupsi yang berlangsung selama 2019–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kasus ini berawal dari selisih pembayaran dalam pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan perusahaan jasa K3 (PJK3).
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJK3 dari biaya yang seharusnya,” kata Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 81 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
“Kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” lanjutnya.
Aliran Dana dan Keterlibatan Pejabat
Salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, diduga menerima Rp 69 miliar melalui perantara.
Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti belanja, hiburan, uang muka pembelian rumah, hingga pembelian aset berupa kendaraan roda empat dan penyertaan modal di tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PJK3.
“Pada tahun 2019–2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” ungkap Setyo.
Selain itu, Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, diduga menerima Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK3 selama 2020–2025.
Dana ini digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk transfer ke pihak lain dan penarikan tunai sebesar Rp 291 juta.
Sementara Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, diduga menerima Rp 5,5 miliar pada 2021–2024, yang sebagian juga mengalir ke pihak lain.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel diduga menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah menjabat.
“Yaitu IEG sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu,” ujar Setyo. Selain itu, Direktur Bina Kelembagaan Hery Susanto (HS) diduga menerima lebih dari Rp 1,5 miliar selama 2021–2024, sementara JFH menerima unit kendaraan roda empat.
Operasi Tangkap Tangan dan Penyitaan Aset
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) dan mengamankan 14 orang terkait kasus ini.
“Tim telah mengamankan 14 orang,” kata Setyo.
Selain itu, KPK menyita 22 kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan tujuh kendaraan lainnya, sebagai bagian dari barang bukti.
Daftar Tersangka
Berikut adalah daftar 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3:
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wamenaker
- Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
- Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Hery Susanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Sekarsari – Kartika Putri Subkoordinator
- Supriadi – Koordinator
- Temurila – PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud – PT KEM Indonesia
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan dan aliran dana dalam jumlah besar. KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.




