JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Praktik ini diduga telah merugikan pekerja dengan memaksa mereka membayar hingga Rp 6 juta untuk sertifikasi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pemerasan dilakukan dengan sengaja mempersulit atau bahkan menghentikan proses sertifikasi K3 bagi pekerja yang tidak membayar lebih.
“Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Menurut Setyo, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp 275 ribu, namun pekerja dipaksa mengeluarkan dana hingga Rp 6 juta.
“Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta rupiah,” ungkapnya.
Praktik ini diduga berlangsung sejak 2019 dan telah menghasilkan dana Rp 81 miliar yang mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk Immanuel Ebenezer.
“Bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” kata Setyo.
Dana Rp 81 miliar tersebut berasal dari selisih biaya yang dibayarkan pekerja kepada perusahaan jasa K3 (PJ K3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 atau PJ K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai dengan tarif PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” jelas Setyo.
Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik ini.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Kemnaker dan pihak swasta. Berikut daftarnya:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI)
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang)
- Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025)
- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang)
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025-sekarang)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
- Supriadi (Koordinator)
- Temurila (PT KEM Indonesia)
- Miki Mahfud (PT KEM Indonesia).
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat tinggi dan merugikan ribuan pekerja yang bergantung pada sertifikasi K3 untuk menjalankan tugas mereka. (Raka Akbar)