JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan peluang pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia, menyusul kebijakan tegas Singapura yang menyamakan vape dengan isu narkoba.
Langkah ini muncul sebagai respons atas temuan peredaran vape yang disusupi zat berbahaya seperti etomidate, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BNN, Suyudi menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji mendalam kebijakan tersebut. “Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kami, tentunya perlu duduk bersama dulu dan kami akan lihat ke depan seperti apa,” ujarnya.
Meski mengakui adanya kasus peredaran narkotika melalui vape, Suyudi menekankan pentingnya data konkret sebelum mengambil keputusan.
“Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kami nanti mendalami hal ini,” tuturnya.
Kebijakan Singapura menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Lawrence Wong mengumumkan peningkatan status vape sebagai masalah narkoba pada Agustus 2025.
Pengetatan aturan ini dipicu oleh temuan vape ilegal yang mengandung etomidate, zat anestesi berbahaya yang dapat menyebabkan efek halusinasi hingga kerusakan organ jika disalahgunakan.
Langkah serupa juga dipertimbangkan Malaysia, di mana aktivis kesehatan mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi vape, terutama di kalangan remaja.
Di Indonesia, wacana pelarangan vape memicu diskusi luas. BNN berencana melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
“Kami akan duduk bersama berbagai pihak untuk mengevaluasi dampak vape, baik dari sisi kesehatan maupun potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Suyudi.
Tren penggunaan vape, khususnya di kalangan anak muda, menjadi perhatian serius.
Data BNN menunjukkan adanya kasus vape yang dimodifikasi dengan zat psikotropika seperti ketamin dan etomidate, yang disita dari peredaran ilegal. Langkah preventif ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif.
Pengamat kesehatan masyarakat, Dr. Andi Susilo, menilai langkah BNN sebagai upaya proaktif. “Vape bukan hanya soal nikotin, tetapi juga potensi penyalahgunaan zat berbahaya. Regulasi ketat, seperti di Singapura, bisa menjadi solusi untuk mencegah dampak buruk pada remaja,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku industri vape di Indonesia menyatakan kekhawatiran atas potensi larangan total. Mereka meminta pemerintah untuk membedakan vape legal yang telah diatur cukai dengan produk ilegal yang mengandung zat berbahaya.
“Kami mendukung pengawasan ketat, tetapi larangan total bisa berdampak pada ekonomi dan konsumen yang menggunakan vape sebagai alternatif rokok,” kata perwakilan Asosiasi Vape Indonesia, Budi Santoso.
BNN menegaskan komitmennya untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap vape.
“Yang jelas, narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity,” tegas Suyudi.
Keputusan akhir soal pelarangan vape masih menunggu hasil kajian mendalam. Masyarakat diminta waspada terhadap produk vape ilegal dan melaporkan temuan mencurigakan ke pihak berwenang.