JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani Pramono Anung.
Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
“Ketentuan jam kerja pada perangkat daerah/unit kerja yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dilaksanakan selama 24 jam,” tulis SE tersebut.
Surat edaran juga mengatur fleksibilitas jam kerja (flexible working hour/FWA) bagi ASN yang tidak bertugas memberikan pelayanan langsung. ASN yang bekerja fleksibel diberikan toleransi 60 menit sebelum atau sesudah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang sehingga total akumulasi kerja tetap 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.
Kepala perangkat daerah diminta mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. “Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan 1447 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” tulis SE tersebut.