JAKARTA – Sebanyak 55 orang ditetapkan sebagai tersangka aksi perusakan saat unjuk rasa yang berlangsung sepanjang 25 hingga 31 Agustus 2025 di berbagai daerah. Penetapan ini merupakan bagian dari operasi pengamanan terhadap 3.195 demonstran yang diamankan di 15 wilayah.
Mabes Polri yang dirilis pada Senin (1/9/2025), dari ribuan demonstran yang diamankan, 55 tersangka dijerat karena terlibat dalam perusakan fasilitas umum, termasuk halte Transjakarta, MRT, dan CCTV milik Pemprov Jakarta, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp55 miliar.
Polda Metro Jaya mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 51 orang dari 1.240 demonstran yang diamankan. Sementara itu, Polda Jawa Timur mengamankan 709 orang, dengan 51 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, dan Polda Jawa Tengah masih memeriksa 653 orang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa aksi menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, namun tidak boleh merugikan kepentingan umum.
“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat di Bogor pada Sabtu (30/8/2025), memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk bertindak tegas terhadap pelaku anarkis.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Jenderal Sigit.
Aksi perusakan yang dilakukan para tersangka mencakup pembakaran gedung, penjarahan rumah pejabat, hingga penyerangan markas aparat.
Untuk mencegah eskalasi, Polri dan TNI telah mengerahkan ribuan personel gabungan di wilayah rawan seperti Jakarta, Surabaya, dan Palembang. Sebanyak 2.753 demonstran masih menjalani pemeriksaan, sementara 387 orang telah dipulangkan.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memulihkan stabilitas nasional dan mencegah aksi anarkis berulang. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kerusuhan sambil tetap menjaga hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara damai.




