BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi mengumumkan pengungkapan kasus besar terkait penghasutan dan provokasi di media sosial yang berujung pada kerusuhan dalam demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (29/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari perakit bom molotov hingga penyebar konten provokatif melalui platform digital.
Menurut keterangan resmi, kasus penghasutan dan provokasi di media sosial ini tidak hanya berhenti pada tindakan anarkis di lapangan, tetapi juga meluas ke dunia maya.
Para tersangka menggunakan berbagai kanal untuk memancing emosi massa, termasuk siaran langsung yang berisi ajakan membakar gedung DPRD.
“Sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.”
“Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (5/9/2025).
Ujaran Kebencian dan Hoaks Memperkeruh Situasi
Selain aksi fisik, penyidikan menemukan adanya unggahan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong.
Salah satunya, klaim mengenai penggunaan peluru karet oleh aparat yang ternyata tidak sesuai fakta.
Konten semacam ini memicu keresahan dan memperburuk kondisi sosial di tengah masyarakat.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi berhasil menyita barang bukti penting dari tangan tersangka, termasuk beberapa unit telepon genggam, akun media sosial aktif, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat bom molotov siap pakai.
Untuk menjerat para pelaku, Polda Jabar menerapkan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE
- Pasal 170 KUHP
- Pasal 406 KUHP
- Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
- Pasal 55 dan 56 KUHP
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Menjaga Kondusifitas
Polda Jabar menekankan bahwa penindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Jawa Barat.
“Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial,” tambah Kombes Hendra.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan media sosial dapat berujung konsekuensi hukum serius.
Aparat menegaskan akan terus memantau ruang digital demi mencegah provokasi serupa terulang.***