Kasus Amsal Sitepu akhirnya menjadi titik balik besar bagi industri kreatif tanah air. Menanggapi polemik “ide dan editing dihargai Rp0”, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya resmi bergerak untuk menyusun pedoman baku jasa kreatif agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), Menteri Riefky menegaskan bahwa menilai karya kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang mati. Ada nyawa, senioritas, dan wilayah kerja yang harus dihitung secara objektif.
Menteri Riefky mengungkapkan bahwa pedoman ini akan menjadi masukan krusial bagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Standar Biaya Masuk (SBM) dan Standar Biaya Keluar (SBK). Tujuannya agar para auditor (seperti Inspektorat atau BPK) serta jaksa memiliki acuan yang adil saat memeriksa proyek kreatif pemerintah.
Poin Utama Pedoman Baru:
-
Variabel Senioritas: Membedakan rate card antara pemula dan profesional berpengalaman agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
-
Faktor Kewilayahan: Memperhitungkan lokasi kerja pelaku ekraf di seluruh Indonesia.
-
Ruang Negosiasi: Pedoman dibuat fleksibel (tidak kaku) namun tetap memiliki batasan kewajaran yang jelas.
-
Target Rampung: Ditergetkan selesai dalam hitungan bulan melalui diskusi intensif dengan asosiasi dan komunitas.
Menghormati Hukum, Menjaga Ekosistem
Terkait proses hukum Amsal Sitepu di Pengadilan Negeri Medan, Kementerian Ekraf menyatakan tetap menghormati persidangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, Riefky mengingatkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam industri kreatif memiliki karakteristik unik.
“Kewajaran penilaian jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri itu sendiri,” tegas Menekraf.
Respon Kejaksaan Agung: “Silakan Ajukan Pembelaan”
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyambut baik pengawasan dari Komisi III DPR RI. Terkait tuntutan bebas atau penangguhan penahanan bagi Amsal, Kejagung mempersilakan tim hukum terdakwa memaksimalkan momentum Pledoi (Nota Pembelaan).
“Silakan sampaikan di sana. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim yang memutus,” ujar Anang.




