JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penyidikan kini menyoroti aliran dana yang diduga mengalir ke mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, penyidik sedang mendalami aliran dana untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.
“Itu masih didalami ya semuanya, jangan dikira-kira, ini masih pendalaman,” ujarnya, Jumat (5/9/2025). Kerugian Rp1,98 triliun tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini berawal dari pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun pada 2020–2022 untuk mendukung digitalisasi pendidikan.
Namun, spesifikasi Chrome OS dinilai tidak sesuai untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Kejagung telah menyita dokumen pengadaan dari Nadiem untuk memperkuat bukti. “Pasti kita lakukan penyitaan juga, tentunya terkait dengan penyidikan ini sejumlah dokumen pengadaan di Kemendikbud,” kata Anang.
Nadiem, yang ditahan sejak 4 September 2025 di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, menjadi tersangka kelima. Empat tersangka lainnya adalah eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; konsultan teknologi, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih.
Penyidik telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk mengusut kerugian negara ini.
Skandal ini terungkap setelah Kejagung menemukan dugaan persekongkolan dalam pengadaan, yang diperparah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
Kebijakan ini memuluskan penggunaan produk Google, meskipun uji coba 2019 menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut, sehingga memicu kerugian negara yang kini jadi sorotan.
Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara Rp1,98 triliun ini diadili.
Publik menantikan hasil penyidikan yang dapat mengungkap lebih banyak fakta di balik skandal pengadaan Chromebook ini.