JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, harus berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Arahan ini disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya soliditas pemerintah dalam menghadapi dinamika nasional saat ini.
“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril, Jumat (5/9/2025).
Yusril menjelaskan, sebagai Menko Kumham, tugasnya adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan sambil tetap mengedepankan prinsip HAM.
“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.
Presiden Prabowo juga memerintahkan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan demonstrasi untuk melakukan tindak kriminal, seperti perusakan, pembakaran, atau pencurian.
“Jadi penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk berbagai tindak kejahatan,” jelas Yusril.
Namun, Yusril menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut tetap harus mematuhi hukum dan menghormati HAM.
“Mereka yang mungkin dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Jika dilanggar, aparat juga akan ditindak karena melanggar norma penegakan hukum,” tegasnya.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi. Yusril menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa.
“Rakyat tidak perlu merasa takut atau khawatir. Pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa, sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan stabilitas nasional sambil tetap melindungi hak-hak warga negara, sekaligus memastikan aparat bertindak profesional dalam menangani situasi demonstrasi.