MOROWALI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
Pada pemeriksaan yang dilakukan 4–5 September 2025 di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, tim menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait penggunaan TKA serta pemenuhan hak tenaga kerja.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengonfirmasi temuan tersebut.
“Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa RPTKA,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Selain itu, enam TKA kedapatan masih bekerja dengan visa kedaluwarsa, sementara satu orang tidak bisa menunjukkan dokumen visa sama sekali.
Tak hanya itu, tim juga mencatat ada penyalahgunaan jabatan. Seorang TKA berinisial WL justru ditempatkan di bagian personalia (HRD), serta tiga TKA dipekerjakan sebagai koki.
Padahal, posisi tersebut tidak sesuai dengan izin tertulis dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA).
Selain pelanggaran izin kerja, tim pengawas menemukan perusahaan belum memenuhi kewajiban jaminan sosial tenaga kerja.
Setidaknya lima pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Lebih jauh, perusahaan melaporkan gaji 65 TKA hanya mengikuti upah minimum Kabupaten Morowali sebesar Rp3.957.673, jauh di bawah ketentuan resmi dalam RPTKA yang seharusnya minimal USD 1.000 per bulan.
Pelanggaran lain yang turut disoroti adalah tidak adanya laporan tahunan penggunaan TKA kepada Kemnaker, ketiadaan tenaga kerja lokal sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi, serta belum disediakannya program pelatihan Bahasa Indonesia bagi pekerja asing tersebut.
Atas temuan itu, Kemnaker menegaskan PT WNI wajib segera mengeluarkan 37 TKA yang tidak memiliki RPTKA dari lokasi kerja.
Langkah selanjutnya, tim akan mengeluarkan teguran tertulis, melakukan monitoring, hingga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WNI,” kata Rinaldi.
Ia juga mengingatkan pentingnya perusahaan menjamin perlindungan sosial bagi TKA, sekaligus memastikan pekerja lokal mendapatkan kesempatan alih teknologi serta budaya kerja yang sehat.
Pemerintah menekankan, setiap perusahaan wajib patuh pada aturan ketenagakerjaan demi terciptanya iklim investasi yang adil dan berkelanjutan.***