JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, sebagai bagian dari strategi mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas layanan parkir di ibu kota.
Kebijakan ini, yang diumumkan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta pada Senin (8/9/2025), akan menggantikan aturan lama yang telah berlaku lebih dari satu dekade, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) No. 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub No. 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kenaikan tarif parkir bukan sekadar soal menambah biaya, melainkan langkah strategis untuk memperbaiki sistem transportasi kota.
“Mohon maaf bagi yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” ujar Pramono.
Tujuan kenaikan tarif parkir, kata Pramono, adalah mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
Meski rincian tarif baru belum diumumkan secara resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, unggahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tarif parkir di Jakarta saat ini masih lebih rendah dibandingkan kota-kota besar lain di Indonesia.
Berdasarkan data perbandingan, tarif parkir mobil di Jakarta saat ini Rp5.000 per jam, lebih murah dibandingkan Surabaya (Rp8.000), Tangerang Selatan (Rp6.000), dan Bandung (Rp5.000–Rp6.000). Untuk sepeda motor, tarif Jakarta Rp2.000 per jam, setara dengan kota lain seperti Tangerang Selatan dan Surabaya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik, yang menyasar pengguna kendaraan pribadi dari kalangan mampu.
Dana dari kenaikan tarif parkir dan ERP akan dialokasikan untuk mensubsidi layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT, sehingga 15 golongan masyarakat prioritas dapat menikmati layanan tersebut secara gratis.