JAKARTA – Polda Metro Jaya menolak laporan Satuan Siber TNI terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Penolakan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh perorangan, bukan institusi.
Konsultasi dilakukan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juintah Omboh Sembiring, pada Senin (8/9/2025) di Polda Metro Jaya. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan:
“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik.” katanya wartawan.
Fian menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
“Pencemaran nama baik. Institusi,” ujarnya.
Sementara itu, Ferry Irwandi membantah tuduhan bahwa dirinya sulit dihubungi oleh pihak TNI. Melalui akun Instagram pribadinya, Ferry menegaskan:
“Dear jenderal, saya tidak lari ke mana-ke mana, setelah nomor saya di-doxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak.”ucapnya
Sebelumnya, Dansat Siber TNI Brigjen Juintah Omboh Sembiring mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk berkonsultasi terkait fakta-fakta dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” katanya di Polda Metro Jaya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu sensitif antara institusi TNI dan warga sipil.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, sementara Ferry Irwandi memilih membela diri melalui media sosial untuk menjernihkan tuduhan.