JAKARTA — Pemerintah mulai melakukan penataan menyeluruh terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini telah menjangkau puluhan juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Langkah pembenahan tersebut dilakukan setelah jaringan layanan MBG berkembang pesat dan saat ini melibatkan sekitar 28 ribu SPPG yang melayani kurang lebih 63 juta penerima manfaat di berbagai daerah.
Fokus pemerintah kini bergeser dari percepatan penambahan unit layanan menuju peningkatan mutu operasional, efektivitas kerja, serta penguatan sistem pengawasan di setiap SPPG yang telah beroperasi.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah penghentian sementara pembangunan SPPG baru agar pemerintah dapat memaksimalkan kualitas layanan yang sudah tersedia.
“Yang pertama adalah moratorium terhadap pembangunan SPPG baru karena SPPG yang sudah ada dirasakan mungkin sudah mencukupi dan akan ditata ulang.”
“Jadi fokus kepada SPPG yang sudah operasional,” kata Qodari, dalam keterangannya, Rabu (17/6).
Menurut Qodari, pemerintah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyusun ulang mekanisme pemberian insentif kepada SPPG agar lebih mencerminkan tingkat produktivitas dan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Skema yang sedang disiapkan memungkinkan besaran insentif kembali dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG sehingga terdapat hubungan langsung antara kinerja layanan dan dukungan anggaran yang diterima.
Selain melakukan penghitungan ulang sistem insentif, pemerintah juga akan menerapkan sistem grading atau klasifikasi kinerja untuk mengukur mutu layanan setiap SPPG secara lebih objektif dan terukur.
Melalui sistem tersebut, setiap unit SPPG akan ditempatkan dalam kategori tertentu berdasarkan hasil evaluasi operasional dan kualitas pelayanan yang ditunjukkan selama menjalankan program MBG.
“Ke depan SPPG-nya sendiri akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C.”
“Kelas-kelas grading dari SPPG itu akan mempengaruhi insentifnya, jadi angka insentifnya tidak akan sama,” ujar Qodari.
Penerapan grading tersebut akan menjadi instrumen baru pemerintah dalam mendorong peningkatan standar layanan sekaligus menciptakan kompetisi sehat antar-SPPG untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para penerima manfaat.
Dengan skema baru tersebut, nominal insentif yang diterima setiap SPPG nantinya akan ditentukan oleh dua indikator utama, yakni jumlah penerima manfaat yang dilayani serta hasil penilaian kualitas layanan yang diperoleh melalui sistem grading.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan penguatan pengawasan terhadap berbagai aspek operasional yang selama ini menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan program MBG di lapangan.
Evaluasi akan dilakukan secara lebih ketat terhadap kondisi fasilitas, kelengkapan persyaratan operasional, proses pengolahan makanan, standar keamanan pangan, hingga penerapan kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja.
Pemerintah menilai pengawasan yang lebih kuat diperlukan untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada siswa dan kelompok penerima manfaat lainnya memenuhi standar mutu serta aman untuk dikonsumsi.
Langkah pembenahan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang kini telah berkembang menjadi salah satu program layanan publik terbesar di Indonesia.
Qodari menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah saat ini lebih menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan dibandingkan sekadar memperluas jumlah unit pelayanan yang tersedia.
“Jadi fokusnya bukan lagi kepada kuantitas, tetapi kepada kualitas. Selain kualitas SPPG, ke depan juga diharapkan ada perbaikan dari segi efisiensi,” pungkasnya.***


