Misteri pembabatan sedikitnya sepuluh pohon peneduh di persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, akhirnya menemui titik terang. Aksi nekat penebangan pohon tanpa izin tersebut terbukti dilakukan demi alasan estetika dan visibilitas layar videotron area olahraga SixNine Padel.
Kasus ini sempat memicu amarah Wali Kota Bandung, M. Farhan, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada akhir Juli lalu. Video kemarahan Farhan yang mengancam mempidanakan pelaku serta menyisir dugaan keterlibatan ‘beking’ oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) mendadak viral di media sosial.
Pelaku Ngaku Nekat Demi View Videotron
Dugaan bahwa pohon-pohon peneduh itu sengaja diratakan demi menunjang pandangan ke arah videotron terkonfirmasi usai penyidikan maraton oleh Satpol PP Kota Bandung.
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku mengakui penebangan dilakukan atas inisiatif pribadi karena pepohonan dianggap menghalangi layar iklan dari arah jalan raya.
“Berdasarkan hasil BAP, pelaku beralasan keberadaan pohon mengurangi view atau visibilitas videotron. Akhirnya mereka nekat memotong pohon-pohon tersebut tanpa mengantongi izin dari pemerintah kota,” terang Bambang di lokasi penyegelan, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, Bambang menyebut aksi tersebut diakui oleh pihak subkontraktor pembuat taman, bukan manajemen pengelola SixNine Padel secara langsung. Kendati subkontraktor menyatakan bertanggung jawab penuh, penyidik Satpol PP tetap mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.
Sanksi Berat: Denda Rp10 Juta per Pohon hingga Wajib Tanam 1.000 Bibit
Atas pelanggaran lingkungan yang cukup masif tersebut, Satpol PP menjatuhkan sanksi administratif dan ekologis yang tidak ringan kepada pelaku.
-
Denda Administratif: Dikenakan Rp10 juta untuk setiap batang pohon yang ditebang (total Rp100 juta untuk 10 pohon).
-
Pemulihan Lingkungan: Pelaku diwajibkan menanam kembali 100 bibit pohon untuk setiap 1 pohon yang ditebang (total 1.000 bibit pohon baru).
Videotron Tak Berizin Disegel, Area Padel Tetap Buka
Sebagai tindakan tegas lanjutan, Satpol PP Kota Bandung resmi memasang garis segel kuning pada unit videotron di kawasan SixNine Padel. Setelah ditelusuri, layar iklan berukuran besar tersebut ternyata juga tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum keluar. Ini merupakan penegakan Perda Perizinan sekaligus tindak lanjut dari kasus penebangan 10 pohon peneduh,” tegas Bambang.
Kendati videotron disegel, fasilitas lapangan padel dan kafe di lokasi tersebut tetap diizinkan beroperasi normal karena telah mengantongi dokumen perizinan bangunan dan usaha secara lengkap dari dinas teknis terkait.


