Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya membuka suara meluruskan duduk perkara kasus viral wafatnya seorang pasien BPJS Kesehatan yang harus menunggu hingga delapan jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya (Aco), menjelaskan bahwa durasi waktu tunggu yang cukup lama tersebut terjadi karena kondisi pasien memerlukan perawatan intensif di High Care Unit (HCU)—sebuah fasilitas medis khusus yang kapasitas tempat tidurnya sangat terbatas, bukan ruang rawat inap biasa.
“Prinsipnya, RSCM merupakan pusat rujukan nasional sehingga potensi penuhnya sangat besar. Mengenai apakah harus menunggu 8 jam, itu sangat tergantung situasi. Jika ada unit yang kosong, prosesnya tentu jauh lebih cepat,” terang Aco kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Kondisi Kritis dan Fasilitas Terbatas
Aco menegaskan, rekam medis menunjukkan bahwa almarhum memang membutuhkan penanganan ketat di HCU. Namun, pada saat kejadian, ketersediaan tempat tidur di unit intensif tersebut sedang dalam kondisi terisi penuh.
Selain itu, Kemenkes mencatat bahwa pasien memiliki riwayat komorbid atau penyakit penyerta yang cukup berat. Meski demikian, rincian diagnosis spesifik tidak dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan medis almarhum.
“Kondisi pasien yang meninggal dan viral tersebut memang harus menunggu 8 jam karena membutuhkan HCU yang jumlahnya terbatas, bukan kamar rawat biasa. Pihak keluarga sendiri sudah memahami situasi ini,” tambahnya.
Berawal dari Unggahan Threads hingga Perundungan Oknum Nakes
Kasus ini bermula dari curhatan almarhum Yurizal Tri Chaerawan di platform Threads melalui akun @yurizaltrich pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, Yurizal mengeluhkan durasi penanganan yang lama tanpa menyebutkan nama rumah sakit tempatnya dirawat.
“8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs,” tulis Yurizal kala itu.
Namun, unggahan tersebut justru direspons secara nirempati oleh sejumlah oknum tenaga kesehatan di media sosial. Beberapa akun yang diduga milik dokter dan perawat melontarkan komentar sinis, bahkan ada yang berseloroh menyarankan pasien pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapatkan tempat.
Yurizal kemudian dilaporkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, yang seketika memicu gelombang kecaman publik terhadap etika para nakes tersebut.
Sikap nirempati para oknum medis kini berbuntut panjang. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengidentifikasi sedikitnya 10 nama tenaga kesehatan—mulai dari perawat hingga dokter gigi—yang diduga terlibat dalam aksi perundungan digital tersebut dan terancam sanksi etik hingga pembekuan izin praktik.


