Tabir di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, perlahan mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan dugaan praktik suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boltara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan fokus perkara yang sedang didalami oleh penyidik antirasuah tersebut.
“Perkara ini berkaitan dengan proyek-proyek di kabupaten tersebut. Salah satunya menyasar pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR,” terang Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Dalam penindakan ini, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diamankan dari tiga titik lokasi berbeda secara simultan. Uang tersebut disita baik dari lokasi penangkapan di Jakarta maupun di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Secara keseluruhan, lembaga antirasuah mengamankan 14 orang yang terdiri dari jajaran penyelenggara negara hingga pihak swasta. Bupati Sirajudin sendiri diringkus oleh tim KPK saat berada di Jakarta.
“Total ada 14 orang. Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta—termasuk Bupati Boltara—kemudian delapan orang diamankan di Sulawesi Utara (sebagian besar di Kabupaten Boltara), serta satu orang lagi diringkus di Gorontalo,” beber Budi.
Budi menambahkan, jajaran pihak yang ikut terciduk meliputi unsur pimpinan daerah, pejabat teknis, hingga pengusaha. “Para pihak yang diamankan terdiri atas Bupati, Kepala Dinas, ASN pemkab, serta pihak swasta,” pukasnya.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum serta membeberkan kronologi resmi konstruksi perkara tersebut kepada publik.