Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru terkait penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik mengidentifikasi adanya selisih nominal pada pengembalian uang yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, telah terjadi tiga kali pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby sepanjang kurun waktu April, Mei, hingga Juni 2026.
Pada pertemuan kedua bulan Mei, Suhardiman tercatat memberikan uang sebesar 12.500 Dolar Singapura kepada Menhut. Tak berhenti di situ, pada pertemuan ketiga bulan Juni, Suhardiman kembali menyerahkan uang dalam wadah amplop dengan nilai mencapai 14.000 Dolar Singapura.
KPK Endus Adanya ‘Gap’ Nominal Pengembalian
Namun, masalah mencuat ketika penyidik KPK memverifikasi uang yang dikembalikan oleh pihak Menhut. Hasil penghitungan menunjukkan bahwa nominal yang diserahkan kembali ke penyidik tidak utuh sesuai jumlah yang diterima.
“Dari proses penyidikan yang dilakukan, penyidik menemukan dugaan bahwa pengembalian tersebut belum genap 14.000 Dolar Singapura, melainkan baru sejumlah 12.000 Dolar Singapura,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
“Artinya, terdapat gap atau selisih nominal antara uang yang diberikan dengan yang dikembalikan. Karena ini merupakan rangkaian pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik tentu akan mendalami selisih tersebut,” lanjut Budi.
Klaim Tak Buka Amplop dan Saksi Kapolda
Sebelum temuan selisih ini mengemuka ke publik, Raja Juli Antoni sempat mengklaim bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuka atau menyentuh amplop berisi uang tunai yang ditinggalkan oleh Suhardiman di ruang kerjanya.
Menhut mengaku langsung memerintahkan sang ajudan untuk mengembalikan seluruh uang tersebut kepada Bupati Kuansing. Proses pengembalian uang tersebut diakui tercapai dan disaksikan langsung oleh Kapolda Riau pada 12 Juni lalu.
Kini, tim penyidik KPK tengah gencar mendalami alasan di balik ketidaksesuaian jumlah uang tersebut untuk mengungkap secara terang-benderang konstruksi perkara hukum yang sebenarnya.


