JAKARTA – Pemerintah memberikan lampu hijau bagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan DPR mengambil inisiatif untuk mempercepat pembahasan regulasi ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung RUU Perampasan Aset sebagai prioritas legislasi.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” kata Supratman dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, juga menetapkan dua RUU lainnya sebagai prioritas, yaitu RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU tentang Kawasan Industri”
Supratman menambahkan bahwa pemerintah siap bekerja sama dengan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset secara intensif.
“Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti.”jelasnya.
RUU Perampasan Aset dianggap krusial untuk memperkuat mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dengan memiskinkan mereka melalui perampasan aset yang diduga berasal dari kejahatan.
Langkah DPR dan Dukungan Publik
Inisiatif DPR untuk memprioritaskan RUU ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan yang melihat regulasi ini sebagai terobosan hukum dalam pemberantasan korupsi. Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, pembahasan diharapkan dapat segera dimulai untuk memastikan regulasi ini segera disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah dan DPR kini tengah mempersiapkan naskah akademik dan materi RUU untuk memastikan substansi hukum yang komprehensif. Kolaborasi intensif ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius memerangi korupsi melalui penguatan regulasi aset.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, namun belum berhasil disahkan. Dengan komitmen baru ini, harapan publik kini tertuju pada percepatan pembahasan agar regulasi ini dapat segera diterapkan untuk mendukung agenda antikorupsi nasional.
