JAKARTA – Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/9/2025), Khalid menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari praktik agen travel haji yang memanfaatkan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).
Khalid menjelaskan, awalnya ia terdaftar sebagai jemaah haji furoda dan telah melakukan pembayaran untuk keberangkatan. Namun, sebuah tawaran dari PT Muhibbah Mulia Wisata, yang dimiliki oleh seseorang bernama Ibnu Mas’ud dari Pekanbaru, mengubah rencana tersebut.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda. Terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud, yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia, di Muhibbah,” ungkap Khalid usai menjalani pemeriksaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024. KPK tengah mengusut penyalahgunaan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan kepada Indonesia pada 2023.
Pemeriksaan terhadap Khalid merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait pengelolaan kuota tersebut.
Khalid, yang tampak mengenakan gamis hitam saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB, menegaskan bahwa dirinya kooperatif selama proses pemeriksaan.
Ia berharap keterangannya dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
“Saya datang bukan sebagai tersangka,” tegasnya dalam pernyataan sebelumnya kepada media, menegaskan statusnya sebagai saksi.
KPK sendiri telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak Juni 2025, setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan.
Selain Khalid, sejumlah pihak lain, termasuk pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel haji, juga telah dimintai keterangan untuk mengurai konstruksi perkara ini.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk menelusuri adanya penyimpangan.
Kasus ini menambah panjang daftar tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, di tengah tingginya antusiasme masyarakat untuk menunaikan rukun Islam kelima.
