JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mengintensifkan pembahasan terhadap dua Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis di bidang hukum pidana, yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Kedua RUU tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2025.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyampaikan bahwa percepatan pembahasan terhadap kedua RUU ini merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
RKUHAP akan didahulukan penyelesaiannya, mengingat fungsinya sebagai landasan hukum utama dalam proses peradilan pidana. Penyusunan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah RKUHAP ditetapkan, guna memastikan adanya kerangka hukum yang harmonis dan komprehensif.
“Dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi prioritas dalam agenda legislasi kami karena menyangkut harapan besar masyarakat terhadap pembaruan hukum pidana yang lebih adil dan efektif. Diharapkan keduanya dapat diselesaikan dalam tahun ini,” ujar Sarifuddin pada Minggu (14/9/2025).
RKUHAP disusun sebagai bentuk modernisasi terhadap sistem hukum acara pidana nasional, yang hingga kini masih banyak merujuk pada ketentuan warisan kolonial. Rancangan ini bertujuan untuk menyederhanakan, mempercepat, serta menjamin transparansi dalam proses penegakan hukum, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan dasar hukum yang tegas terhadap penyitaan aset hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi dan pencucian uang, guna mencegah pelarian aset ke luar negeri serta mengembalikan kerugian negara.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses pembahasan kedua RUU dilaksanakan secara partisipatif, dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa substansi peraturan yang dihasilkan bersifat inklusif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Percepatan pembahasan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset mencerminkan komitmen DPR RI dalam mendukung reformasi hukum pidana secara menyeluruh.
