JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah mengambil langkah tegas untuk mengejar Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pengajuan red notice ke Interpol resmi dilakukan, sementara Nadiem Makarim sendiri tengah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang sama.
Pengajuan ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum lintas batas, di mana red notice berfungsi sebagai peringatan internasional untuk mencari dan menangkap individu yang dicari.
Langkah ini diambil setelah proses verifikasi kasus selesai, menandakan komitmen Polri dalam menangani isu korupsi dan pelanggaran hukum di kalangan pejabat tinggi.
Menurut Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, pengajuan red notice tersebut telah disampaikan langsung ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Hal ini dikonfirmasi saat wawancara dengan wartawan pada Senin, 15 September 2025.
“Sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon,” ujar Brigjen Untung Widyatmoko.
Proses pengajuan red notice ini tidak dilakukan secara sembarangan. Brigjen Untung menjelaskan bahwa langkah tersebut baru diambil setelah Kejagung menyelesaikan gelar perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan yang menjadi syarat mutlak dari Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) Interpol.
“(Diajukan red notice) begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung atas semua administrasi penyidikan yang disyaratkan oleh pihak CCF Interpol,” tambahnya.
Selanjutnya, pengajuan ini akan dievaluasi oleh CCF dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF) Interpol. Jika dinilai memenuhi kriteria, Interpol Red Notice (IRN) akan segera diterbitkan dan dipublikasikan secara global. Saat ini, Polri masih menunggu keputusan akhir dari lembaga internasional tersebut.
“Kita tunggu terbitnya IRN tersebut,” kata Brigjen Untung Widyatmoko.
Kasus ini menyoroti dinamika penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dugaan keterlibatan pejabat di sektor pendidikan. Nadiem Makarim, yang kini menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, diduga terlibat dalam rangkaian perkara yang sama dengan Jurist Tan.
Red notice ini diharapkan dapat mempercepat penangkapan Jurist Tan, yang kemungkinan berada di luar negeri, sehingga proses hukum dapat berlanjut secara adil.
Dengan pengajuan ini, Polri menegaskan kerjasama internasionalnya dalam memerangi kejahatan lintas negara.