JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah enam orang korban melapor mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 10 September 2025. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 88 lembar uang dolar palsu dan 32 lembar uang rupiah palsu , serta peralatan ritual yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Modus: Ritual Mistis dan Janji Koper Ajaib
Pelaku utama yang diketahui bernama H alias Romo (45)**, mengaku sebagai dukun sakti yang bisa menggandakan uang. Bersama rekannya, W (45), ia merancang penipuan dengan pendekatan ritual yang terkesan meyakinkan dan penuh nuansa mistis.
Menurut Kanit Resmob AKP Bima Sakti, para korban awalnya diminta membayar mahar antara Rp3 juta hingga Rp20 juta, tergantung dari “paket ritual” yang ditawarkan Romo.
“Korban membayar mahar untuk mengikuti ritual yang katanya bisa menggandakan uang. Ritual itu dilakukan di dalam apartemen, lengkap dengan dupa, beras, dan alat-alat mistis lainnya,” ujar AKP Bima kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Puncak dari penipuan ini adalah saat korban diminta membawa koper kosong, yang dijanjikan akan terisi penuh uang dalam waktu 2–3 hari. Namun harapan berubah menjadi kekecewaan. Saat koper dibuka, isinya hanyalah bantal dan bed cover.
“Koper yang dijanjikan berisi uang ternyata cuma berisi bantal dan sprei. Korban tentu saja kecewa, tapi saat itu pelaku sudah kabur,” jelas AKP Bima.
Disulap Jadi Dukun: Apartemen Disulap Jadi Tempat Ritual
Untuk memperkuat kesan mistis, apartemen yang digunakan pelaku disulap menyerupai tempat praktik spiritual. Polisi menemukan berbagai perlengkapan seperti dupa, sesajen, dan benda-benda mistis lain yang digunakan untuk memukau korban.
“Tersangka sangat piawai memerankan dirinya sebagai dukun. Bahkan kami temukan satu ruangan khusus untuk ritual di dalam apartemen tersebut,” tambah AKP Bima.
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Imbau Warga Waspada
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasus ini menambah panjang daftar penipuan berkedok penggandaan uang di Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak logis, terutama yang mengatasnamakan kekuatan supranatural.
“Kami minta masyarakat lebih kritis dan segera lapor jika menemui modus seperti ini. Tidak ada jalan instan untuk mendapatkan uang. Waspada, dan jangan mudah tergiur,” tutup AKP Bima.