JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, yang menyebut keputusan tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan aturan demi menciptakan tata kelola olahraga nasional yang lebih efektif.
“Kami memutuskan untuk mencabut Permenpora Nomor 14/2024 tentang standar pengelolaan organisasi lingkup olahraga prestasi,” ucap Erick Thohir, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum dalam pembangunan sektor olahraga.
Perpres tersebut menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menekankan pentingnya penguatan organisasi olahraga dengan standar internasional.
Erick menilai, pengurus cabang olahraga, KONI, KOI, serta Kemenpora harus melakukan evaluasi agar arah pembinaan prestasi benar-benar sesuai kebutuhan zaman.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan membentuk tim,” tegas Erick. Ia menambahkan, momentum ini juga menjadi ajakan bagi seluruh pemangku kepentingan olahraga untuk melakukan introspeksi bersama.
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat menegaskan, pencabutan regulasi ini bukan karena adanya desakan pihak tertentu.
Menurutnya, Kemenpora perlu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, terutama para atlet yang menjadi ujung tombak prestasi bangsa.
“Semua harus merasa nyaman karena jika tidak kasihan atletnya,” ujarnya.
Sejak diterbitkan pada Oktober 2024, aturan tersebut memang menuai banyak kritik dari komunitas olahraga nasional.
Beberapa pasal dalam Permenpora Nomor 14/2024 dianggap terlalu jauh masuk ke ranah internal organisasi olahraga.
Mulai dari urusan pembiayaan pekerja di organisasi hingga kewenangan pelantikan pengurus cabang olahraga yang diberikan langsung kepada Menpora.
Dengan pencabutan aturan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem olahraga yang lebih mandiri, profesional, dan berorientasi pada prestasi, tanpa membebani atlet maupun organisasi yang menjadi motor penggerak olahraga di Indonesia.***