JAKARTA – Mantan Dubes Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, mendesak komunitas internasional menjatuhkan sanksi ekonomi dan politik terhadap Israel, menyusul serangan militer di Gaza yang menewaskan ribuan warga sipil sejak Oktober 2023.
Al-Shun, yang kini aktif sebagai pengamat isu Palestina, menyoroti urgensi tindakan global untuk menghentikan apa yang disebutnya sebagai “genosida sistematis” terhadap rakyat Palestina.
Seperti yang dikutip dari Inilah.com, ia menekankan bahwa ketidakpedulian dunia hanya memperpanjang penderitaan kemanusiaan di wilayah tersebut.
“Dunia harus bertindak sekarang, bukan besok. Sanksi keras terhadap Israel adalah satu-satunya cara untuk memaksa mereka menghentikan pembantaian ini,” tegas Al-Shun.
Data dari PBB menunjukkan bahwa lebih dari 40.000 warga Palestina tewas akibat operasi militer Israel di Gaza, dengan dampak kemanusiaan yang meluas termasuk krisis pangan, pengungsian massal, dan kehancuran infrastruktur kesehatan. Al-Shun mengkritik kebijakan Israel yang menolak gencatan senjata, sambil memuji peran Indonesia sebagai pendukung kuat kemerdekaan Palestina di forum internasional seperti OKI dan PBB.
Menurut Al-Shun, sanksi yang diusulkan mencakup embargo perdagangan, pembekuan aset pejabat Israel, dan tekanan diplomatik melalui resolusi PBB. Ia juga menyerukan boikot produk-produk Israel sebagai bentuk solidaritas rakyat global.
“Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya punya pengaruh besar. Mari kita gunakan itu untuk menyelamatkan nyawa di Gaza,” tambahnya.
Seruan ini sejalan dengan demonstrasi global yang semakin masif, termasuk di Indonesia di mana ribuan warga turun ke jalan menuntut keadilan untuk Palestina. Pemerintah Indonesia sendiri telah berulang kali menyatakan dukungan melalui bantuan kemanusiaan dan diplomasi, meski menghadapi tantangan geopolitik.
Para pakar hubungan internasional menilai bahwa desakan Al-Shun bisa menjadi katalisator bagi gerakan BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) yang lebih luas. Namun, tantangan utama tetap pada veto permanen AS di Dewan Keamanan PBB terhadap resolusi anti-Israel.