Dunia kreatif Indonesia sedang bergejolak. Ketua Umum Gekrafs sekaligus anggota DPR RI, Kawendra Lukistian, meluapkan kemarahannya terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak menghargai nilai intelektual sebuah karya.
Kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu menjadi pemicunya. Amsal didakwa melakukan mark-up proyek video profil desa, namun yang membuat para pelaku kreatif meradang adalah hasil audit yang menyatakan bahwa ide, konsep, hingga proses editing video tersebut bernilai Rp0.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026), Kawendra menegaskan bahwa menganggap komponen produksi seperti editing, dubbing, dan cutting bernilai nol adalah pernyataan yang sangat dangkal.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” kata anggota Komisi VI DPR RI itu.
Ia mengingatkan bahwa jasa kreatif bukan sekadar memegang kamera, melainkan curahan ide dan keahlian teknis yang menjadi inti dari sebuah produksi video.
Preseden Buruk bagi “Astacita” Presiden
Kawendra menyoroti bahwa kasus ini sangat kontradiktif dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, yang secara eksplisit menempatkan ekonomi kreatif sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional.
-
Potensi Ketakutan Bermitra: Jika vendor kreatif terus dikriminalisasi meski pekerjaan telah selesai dan diterima dengan baik oleh pengguna jasa (kepala desa), para pelaku kreatif akan takut bekerja sama dengan pemerintah.
-
Salah Sasaran Hukum: Kawendra mempertanyakan mengapa Amsal, yang hanya seorang vendor, diperlakukan layaknya pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.
Gekrafs mendesak agar Amsal Sitepu dibebaskan sepenuhnya dari segala dakwaan. Bagi Kawendra, perjuangan Amsal adalah perjuangan seluruh pelaku ekonomi kreatif di tanah air yang hak intelektualnya sering kali dipandang sebelah mata.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” kata Kawendra saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas soal kasus Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/3).