JAKARTA – Pemerintah memasuki tahap krusial dalam upaya memperkuat institusi kepolisian Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana Presiden Prabowo Subianto merekrut dua tokoh ahli hukum kenegaraan ternama, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, untuk bergabung dalam Komite Reformasi Polri.
Pengumuman resmi anggota tim ini dijadwalkan berlangsung pertengahan Oktober 2025, bersamaan dengan kunjungan kerja Presiden ke sejumlah negara.
Dalam pernyataan resminya, Yusril menekankan komitmen pemerintahan baru dalam merevitalisasi Polri melalui pendekatan berbasis keahlian hukum tata negara. “Beliau (Prabowo) bilang ‘Prof nanti ada di situ dan akan diajak juga para pakar di bidang hukum Tata Negara’,” ujar Yusril, merujuk pada arahan langsung dari Presiden Prabowo.
Yusril sendiri akan turut serta dalam komite tersebut, yang bertujuan menyusun rekomendasi reformasi struktural dan operasional bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bocoran ini menjadi sorotan karena melibatkan figur-figur berpengalaman di ranah peradilan konstitusi. Dua nama yang disebutkan adalah Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, keduanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikenal dengan kontribusi mendalamnya dalam penguatan supremasi hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa daftar anggota komite sudah mulai dibahas secara internal. “Sejumlah nama sudah digadang-gadang menjadi anggotanya. Pak Mahfud, Pak Jimly, dan lain-lain begitu,” tambahnya, menandakan bahwa proses seleksi masih terbuka untuk tokoh-tokoh lain yang relevan.
Latar Belakang Komite Reformasi Polri
Pembentukan Komite Reformasi Polri merupakan bagian dari agenda prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri.
Isu reformasi ini sering kali menjadi sorotan publik, terutama terkait penanganan kasus-kasus sensitif dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi serta tuntutan hak asasi manusia.
Dengan kehadiran pakar seperti Mahfud MD yang juga pernah menjabat sebagai Menko Polhukam—dan Jimly Asshiddiqie, komite diharapkan menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Hingga kini, detail tugas spesifik bagi Mahfud MD dan Jimly belum diungkap secara rinci. Namun, keikutsertaan mereka diproyeksikan memperkaya diskusi mengenai penegakan hukum yang adil dan modern.
Pengumuman resmi yang tertunda akibat agenda internasional Presiden Prabowo ini juga menunjukkan pendekatan hati-hati pemerintah dalam memastikan komposisi tim yang optimal.
Pakar hukum independen menyambut baik inisiatif ini, dengan harapan reformasi Polri tidak hanya sebatas wacana, tetapi benar-benar membawa perubahan nyata bagi masyarakat.