Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian dana dari sejumlah biro perjalanan terkait kasus korupsi kuota haji yang saat ini tengah diselidiki. Meski begitu, KPK belum merinci total dana yang telah dikembalikan.
Lembaga antirasuah ini terus melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini. Di antaranya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ustadz Khalid Basalamah.
Juru bicara KPK yang ditemui di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi langkah sejumlah travel yang mengembalikan dana. Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian dana dari Ustadz Khalid Basalamah saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Proses hukum masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji.
Caption | Admin: Farraa