JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka pintu bagi kubu Agus Suparmanto di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengajukan gugatan administratif terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP versi Muhammad Mardiono.
SK tersebut baru saja disahkan Kemenkum, memicu kontroversi sengit di internal partai berlambang Ka’bah ini.
Perselisihan internal PPP yang memanas sejak akhir September ini kian mencuat setelah penerbitan SK yang menjadikan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal.
Kubu Agus Suparmanto, yang didukung mayoritas muktamirin dan kader nasional, langsung menolak keputusan tersebut dengan alasan cacat hukum. Mereka menilai proses pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melanggar regulasi Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (3/10), Supratman Andi Agtas menegaskan sikap netral pemerintah terhadap dinamika internal partai politik.
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang terjadi di urusan internal partai politik,” ujarnya dikutip dari Antara.
Menkumham juga membela kecepatan proses penerbitan SK, yang dilakukan hanya sehari setelah pendaftaran kubu Mardiono pada Selasa (30/9).
“Jam 10.00 pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) telah menerima dokumen lengkap pada Rabu (1/10), dan tidak ada pengaduan resmi dari pihak manapun sebelum SK ditandatangani.
Supratman bahkan membandingkan kasus PPP dengan partai lain untuk menunjukkan konsistensi pelayanan.
“Jadi kalau ada yang bilang SK-nya keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat karena dulu kepengurusan Golkar saya keluarkan SK-nya dua jam setelah ditetapkan, PKB juga tiga jam setelahnya. Partai politik lainnya juga kami perlakukan sama,” tegasnya.
Sementara itu, respons keras datang dari kubu Agus Suparmanto melalui Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy (Rommy). Pada Kamis (2/10), Rommy secara tegas menolak SK tersebut saat dikonfirmasi Antara.
“Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” katanya.
Rommy menyoroti delapan syarat administratif yang disebutkan dalam Permenkumham, khususnya poin keenam tentang “Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik”. Menurutnya, SK cacat karena mengabaikan fakta perselisihan yang sudah jelas sejak awal.
Kronologi Sengketa Kepengurusan PPP
30 September 2025:
Kubu Mardiono mendaftarkan kepengurusan melalui SABH ke Dirjen AHU Kemenkumham.
1 Oktober 2025:
Supratman menerima dokumen lengkap dan menandatangani SK pukul 10.00 WIB. SK langsung diambil oleh perwakilan Mardiono.
2 Oktober 2025:
Kubu Agus Suparmanto mendaftarkan versi kepengurusan alternatif, diikuti penolakan resmi dari Rommy.
3 Oktober 2025:
Menkumham mempersilakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai solusi hukum.
Dengan opsi gugatan ke PTUN, kubu Agus Suparmanto kini punya jalur hukum formal untuk membatalkan SK tersebut. Proses ini diharapkan dapat menyelesaikan ketegangan internal PPP menjelang agenda politik nasional mendatang, termasuk persiapan kongres partai.
Kemenkumham menjamin transparansi dan kesetaraan dalam menangani urusan badan hukum partai politik, sejalan dengan komitmen reformasi birokrasi.
Pengamat politik menilai, putusan PTUN nantinya berpotensi mengubah dinamika PPP di panggung nasional, terutama menjelang Pemilu 2029.